TANGERANGBERKABAR.ID – Kasus hukum yang melilit seorang perempuan berinisial MS di Ciputat Timur kini memicu polemik luas. Niat hati mencari keadilan atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, MS justru terjerat status tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya.

Peristiwa ini bermula pada 17 April 2023 saat MS mendatangi Polsek Ciputat Timur untuk mencari perlindungan.

“Setibanya di Polsek Ciputat Timur, (kakak) saya buat laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami tanggal 17 April 2023,” ungkap adik korban dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (4/3/2026).

Namun, hanya berselang satu hari setelah MS melapor, mantan suaminya melakukan langkah balasan dengan membuat laporan serupa ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2023. Setelah dua tahun berlarut-larut, pada 6 Oktober 2025, polisi justru menetapkan MS sebagai tersangka.

Keluarga korban menuding ada kejanggalan dalam penetapan tersebut. “MS selalu bersikap kooperatif untuk diperiksa oleh Penyidik memberikan keterangan klarifikasi. Penyidik tanpa saya pahami apa alasan dan bukti yang kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka, karena melihat adanya kejanggalan dan mencurigai 2 alat bukti cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” tegas adik korban.

Selain penetapan status tersangka, keluarga MS mengeluhkan tindakan Unit PPA Polres Tangerang Selatan yang dinilai intimidatif. Tanpa pemberitahuan resmi, lima personel PPA mendatangi rumah kerabat MS pada malam hari, 5 Februari 2026.

Keluarga menyebut adanya pernyataan tidak etis yang dilontarkan anggota kepolisian di depan warga. Salah satu tim Opsnal PPA Polres Tangsel, menurut penuturan keluarga, berkata dengan nada tinggi:

“Mba MS adalah tersangka, makanya saya ke sini.”

Peristiwa tersebut kini meninggalkan dampak psikologis dan trauma mendalam bagi MS, yang merasa haknya sebagai korban kekerasan justru diabaikan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membantah pihaknya bekerja di luar prosedur. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diuji melalui jalur pengadilan.

“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” ujar Wira.

Mengenai kedatangan personel ke rumah MS yang dituding intimidatif, Wira berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena MS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia mengeklaim bahwa kepolisian hanya ingin memastikan kehadiran yang bersangkutan.

“Kami masih persuasif dan tidak menerbitkan surat penangkapan tapi kita komunikasi dan ke rumanya yang kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres,” pungkas Wira.

(Der)