TANGERANGBERKABAR.ID, JAKARTA – Pelarian Jimmy Lie, buronan kasus dugaan korupsi suap sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, resmi berakhir. Setelah menjadi subjek Red Notice Interpol sejak 2022, pemilik PT Baja Marga Kharisma Utama tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara Polri, Polisi Diraja Malaysia, dan pihak Imigrasi Putrajaya.

“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025 yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya,” ujar Brigjen Untung kepada media, Minggu (8/3/2026).

Proses pemulangan ini melibatkan berbagai unsur pengamanan dan diplomatik. Brigjen Untung merinci bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, serta KJRI Pinang.

“Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimi Lee dan pemulangan Interpol Red Notice malam ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Pinang yang dibantu oleh rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang,” jelasnya.

Meski telah tiba di tanah air, Jimmy Lie tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kondisi kesehatan tersangka dilaporkan menurun saat proses pemulangan.

“Saudara Jimi Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, Dan besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap 2 ini,” pungkas Untung.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menambahkan bahwa tersangka mulai terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia melalui Sumatera Utara.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari.

Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022, terkait dugaan suap pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya. Melalui seorang makelar bernama Hasbulah, Jimmy diduga menyuap sejumlah pihak sebesar Rp 960 juta untuk mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian ATR/BPN.

Pihak-pihak yang terlibat di antaranya adalah mantan Kepala Desa Kalibaru (Sueb), Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang (Iman Nugraha), serta seorang pegawai honorer BPN (Raden Febie).

Proses hukum terhadap para kaki tangan Jimmy Lie sendiri telah lebih dulu bergulir di meja hijau. Berbeda dengan Jimmy yang sempat menghilang dan melarikan diri ke luar negeri, empat rekanan dan perantaranya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, Hasbulah yang berperan sebagai makelar menerima vonis paling berat, yakni pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlibat dalam pusaran suap ini—yakni mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb; Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha; serta mantan pegawai honorer BPN, Raden Febie Firmansyah—masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Keempatnya kini tengah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sementara Jimmy Lie baru akan memulai babak baru persidangannya setelah pelariannya berakhir di tangan Interpol.

Dengan tertangkapnya Jimmy Lie, proses hukum terhadap aktor utama dalam kasus suap ini diharapkan dapat segera dituntaskan di meja hijau.