TANGERANGBERKABAR.ID – Tim kuasa hukum Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menolak mentah-mentah keterangan saksi ahli, Ibnu Jandi yang dihadirkan pelapor, Calon Legislatif (Caleg) PDIP, Akmaludin Nugraha.
Pemaparan Ibnu Jandi dalam Sidang ke-3 dengan agenda pembuktian terkait dugaan penggelembungan suara Gita Swarantika, pada Sabtu (23/3/2024) dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada atau tidak mendasar.
Kuasa Hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua, Rudini menyebut keterangan yang diberikan saksi dan saksi ahli itu hanya asumsi belakang.
Bagaimana tidak, saat diinterogasi para saksi itu ternyata tidak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.
“Jawaban saksi ahli itu mencerminkan asumsi dia semata. Tidak obyektif cenderung subyektif,” katanya.
Selain itu, lanjutnya ketiga orang saksi yang dihadirkan itu juga tidak menerima mandat secara resmi dari PDI Perjuangan.
Maka dari itu, ia berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mematahkan alibi pelapor di sidang ke 4, dengan agenda membacakan hasil keputusan, pada Senin (25/3/2024) mendatang.
“Kami sebagai terlapor intinya menolak keterangan para saksi pelapor,” tandasnya.
(Riz/Wis)
Tinggalkan Balasan