TANGERANGBERKABAR.ID – Kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi telah menjalani sidang ke-3, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (23/3/2024).
Pihak pelapor yang tak lain adalah, Caleg DPR RI petahana dari PAN, Muhammad Rizal menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya, yakni Sirojudin Pengurus BPH DPD PAN Kota Tangerang Selatan dan Muhamad Reza Irwansyah tim pemenangan yang membawa bukti rekapan manual C hasil dari semua tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, Rizal juga memboyong dua orang saksi dari penyelenggara pemilu. Keduanya, yaitu Ketua PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam dan anggota nya, Nur Ilman. Sedangkan dari pihak terlapor, dihadiri oleh PPK Pasar Kemis yakni Tamim Hudri dan Wahyu.
Adapun Okta Kumala Dewi dan Saksi dari PAN yang juga turut dilaporkan memberi kuasa kepada Khairul Anwar. Lalu Majelis menghadirkan perwakilan KPU Kabupaten Tangerang sebagai pihak terkait. Dimana, Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin dan 4 orang anggota.
Fakta-fakta dibeberkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PAN, Okta Kumala Dewi yang kini disidangkan Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Empat saksi yang dihadirkan ke muka Majelis Pemeriksa itu, menyatakan ada perbedaan data antara C hasil yang direkap Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi dengan D hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis.
“Misalkan TPS 10, di C1 (salinan) angkanya 0 menjdi 50 di D1 (D hasil pleno kecamatan),” kata Sirojudin, Pengurus DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Sirojudin yang juga saksi PAN dalam Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Banten itu mengatakan, dirinya mendapatkan data C hasil dari tim relawan dan juga saksi PAN yang mengikuti tahapan penghitungan di TPS.
“Kami memiliki semua data C1,” imbuh dia.
Keyakinan Sirojudin bahwa terjadi penggelembungan suara untuk Caleg OKD, karena D hasil yang ia terima tidak sesuai angka-angkanya saat disandingkan dengan data hasil rekap C hasil yang dilakukan pihaknya secara mandiri.
“Kami meyakini ada praktik penggelembungan yang dialihkan untuk caleg pan nomor urut 3. Dasarnya dengan C hasil salinan yang dicocokan dengan D hasil pleno,” tegas dia. Nomor urut 3 yang disebut Sirojudin adalah Okta Kumala Dewi.
Saksi lain menegaskan, perbedaan angka-angka itu diketahui pada 5 Maret 2024 atau setelah PPK Pasar Kemis menerbitkan D hasil yang menurut pihak Muhammad Rizal sangat bermasalah.
Muhamad Reza Irwansyah bersaksi, pihaknya telah menerima kiriman data D hasil belum bertandatangan dengan angka perolehan 11.279 suara OKD. Saat itu, pihaknya langsung melakukan pencermatan data C hasil dan menemukan ketidak sesuaian.
Belum selesai disitu, Reza juga kaget karena menerima D hasil versi digital yang mana perolehan OKD membesar lagi jadi 16.150 suara.
“Saya meyakini secara penuh ada indikasi penggelembungan. Karena saya merekap mandiri dan menghitung perolehan berdasar C hasil salinan,” kata dia.
Tim akhirnya melakukan penelusuran, salah satunya menghubungi PPS Kuta Bumi yang diindikasi berbeda data angka dengan yang tertera di D hasil pleno.
Ketua PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam mengakui adanya penelusuran itu dan bertemu dengan perwakilan Tim Muhammad Rizal di Kelurahan tersebut pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencocokkan data antara D hasil salinan dengan C hasil salinan yang masih terpampang di Kelurahan.
“Awalnya saya tidak yakin ada penggelembungan,” kata Adam yang mengaku mengikuti tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di Kecamatan Pasar Kemis.
Namun, Adam dan juga Nur Ilman kaget bukan main karena data yang dibawa tim ini ada perbedaan dengan C hasil rekap beberapa TPS. “Waktu pleno hasil dengan data form C1 tidak ada penggelembungan. Tim Rizal (datang untuk) menyadingan data, ada di satu TPS perolehannya 6 kok menjadi 60. padahal waktu pleno gak ada itu,” kata Adam.
“Saya cukup kaget, beda dengan C salingan yang kami umumkan di tingkat kelurahan,” kata Nur Ilman, Anggota PPS Kelurahan Kuta Bumi.
Demi menguatkan argumentasinya, Adam dan Ilman menyerahkan satu bundel dokumen C hasil dari 120 TPS yang ada di Kelurahan Kuta Bumi. Namun, keduanya ditegur Majelis karena menyerahkan dokumen asli yang seharusnya masih dipampang di kelurahan.
Majelis kemudian meminta keduanya, menunggu dokumen-dokumen tersebut di Photo Copy dan memerintahkan untuk kembali menempel dokumen tersebut di Kelurahan.
Muhammad Rizal yang hadir di persidangan, meminta PPS Kuta Bumi menunjukan data C hasil yang berubah untuk dicocokan dengan D hasil. Rizal mengkalim, dalam catatannya, angka yang berubah jumlahnya luar biasa banyak.
“Ini bukan karena kelelahan, dari 120 TPS ada di 46 TPS penggelembungan totalnya 2.671 suara. Kalau kelelahan paling satu atau dua (kekeliruannya),” kata dia.
Permintaan Rizal untuk “menjembreng” data di muka persidangan tak digubris Majelis. Namun, Pimpinan Majelis Pemeriksa, MK Ulumudin menjanjikan data C hasil dari Kelurahan Kuta Bumi tersebut akan dicermati secara sungguh-sungguh.
“Bapak diserahkan saja datanya ke Majelis, nanti Majelis yang akan memeriksa secara serius,” kata dia.
Usai Sidang, Rizal menyampaikan kepada awak media soal penggelembungan suara ini menurutnya berbahaya bagi demokrasi pemilu kita.
“Kita harus menjaga demokrasi kita jujur dan adil,” ujarnya
Lanjutnya, mudah-mudahan dalam pembuktian yang saya hadirkan baik saksi dan bukti lainnya dapat di lindungi oleh Majelis Persidangan di Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Saksi PPS yang saya hadirkan benar-benar orang berani dan jujur ingin membangun negara ini dengan jujur. Mudah-mudahan saksi dan buktinya aman dan kami juga akan melindungi mereka,” ungkapnya
Menurut Rizal persidangan laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu di Kabupaten Tangerang ini bisa saja naik bergeser menjadi pelanggaran pidana pemilu pasal 352 tentang pidana pemilu.
“Bila ditemukan pelanggaran menghilangkan atau menambah dan lainnya, hal itu maka bisa naik ke penegakan hukum terpadu gakumdu,” terangnya
Untuk sidang kesimpulan selanjutnya bakal digelar pada Senin (25/3/2024).
(D/Rizki)


Tinggalkan Balasan