TANGERANGBERKABAR.ID – Proyek pembangunan Breakwater atau pemecah ombak di Pantai Kiss Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang dikerjakan oleh CV Kakang Prabu disinyalir menyimpan banyak masalah.
Diketahui proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,7 miliar tersebut, adanya indikasi korupsi. Saat ini kasus itu tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, status perkara telah dinaikan dari penyelidikan, ke penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara pada proyek yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang itu. Pihaknya kini masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Yang jelas peristiwa pidana nya ada. Nanti saja itu, khawatir para pihak menghilangkan barang bukti,” katanya, Kamis (21/3/2024) lalu.
Pantauan dilokasi, Senin (29/4/2024) pemecah ombak dibangun menggunakan batu kali, namun tidak adanya penahan pondasi. Akibatnya, deburan air laut membuat batu kali itu berjatuhan. Panjang pemecah ombak diperkirakan 400 meter dengan ketinggian 2 meter pada bagian 1 meter pada bagian ujungnya.
“Pengerjaan itu sekitar 2 bulan, November dan Desember. Perkiraan saya,” kata salah satu warga.
Warga lainnya, Ahmad mengungkapkan, bahan baku yang digunakan untuk membangun pemecah ombak hanya menggunakan batu kali. Dirinya mengaku menyaksikan langsung pengangkutan batu kali itu menggunakan excavator dari pelelangan Cituis.
“Ngangkut nya pake Beko dari sebelah pantai Cituis. Tapi warga sini gak diberdayakan,” tandasnya.
(Wisnu/Deri)
Tinggalkan Balasan