TANGERANGBERKABAR.ID – Maraknya aktivitas galian C atau tanah ilegal terpantau disejumlah titik wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, galian tanah tersebut telah berjalan selama seminggu lebih, namun pihak terkait dalam hal ini Satpol PP, terkesan melakukan pembiaran, karena aktivitas ilegal itu berjalan dengan bebasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga galian tanah ilegal di Tigaraksa yaitu di Desa Sodong, Desa Matagara, dan juga Desa Margasari.
Salah satu pengelola galian berinisial AY, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu, Satpol PP dan pihak Kepolisian setempat sebelum memulai aktivitas itu.
“Sebelum mulai aktivitas ya jelas koordinasi dulu, kita sudah laporan ke Satpol PP dan juga pihak Kepolisian,” katanya, dikutip, pada Senin (13/11/2023).
Bahkan, ia menyebut nama pejabat di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Perwira di Polresta Tangerang, Polda Banten.
“Jangankan yang jauh, yang deket aja kita ini sudah koordinasi,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengaku belum mengetahui terkait adanya galian tanah itu.
“Oke makasih infonya nanti ditindak lanjuti ya sama Tim,” singkat Syahdan.
Kemudian, Syahdan menepis tuduhan adanya koordinasi pengelola Galian dengan pejabat di tubuh Satpol PP.
“Ya kalo nanya gitu, Satpol PP mana, orangnya mana. Kalau konfirmasi mah atuh jangan gitu, bawa kesini orangnya ke siapa dia” tandasnya.
(TIM)


2 Komentar
Taneh d galian bae
Taneh d galian bae xixixi ke geh jadi x