TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivitas galian C atau tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ditutup oleh pemerintah setempat.
Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengatakan, penutupan galian tersebut dilakukan berdasarkan laporan keluhan dari masyarakat sekitar. Dimana, aktivitas itu membuat jalan dipenuhi dengan tanah dan akhirnya membuat licin.
“Sementara kita tutup kita palangin mobil. Belum ada segel,” katanya, Senin (6/5/2024).
Cucu menyebut aktivitas galian diduga baru berjalan satu hari. Maka dari itu, pihaknya langsung turun bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa untuk melakukan penutupan.
“Agar tidak ada korban, maka kita tutup. Kalo besok buka lagi, kita tutup lagi. Sementara belum ada penyegelan,” ucapnya.
Cucu menegaskan, jika pihak pengelola galian tidak mengikuti aturan yang ada, pihaknya akan melaporkan nya kepada Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk disegel.
“Untuk masyarakat yang mengetahui aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkan nya kepada pihak kami agar segera ditindak,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Desa Pete, Ahmad Sahid Aliyudin menuturkan, aksi penghentian dan penutupan ini dalam rangka menolak adanya aktivitas galian tanah di desanya.
“Meski pihak perwakilan pengelola bersikukuh bertahan dengan alibinya, namun kami tetap meminta galian tanah itu ditutup,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan