TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan empat orang terduga pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang yang mangkal di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Aksi yang dilakukan oleh Empat orang terduga pelaku pungli itu divideokan oleh pedagang sehingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, peristiwa yang viral itu terjadi pada Minggu, 19 November 2023.

Arief menyebut setelah video itu viral pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti dan mengamankan empat orang terduga itu.

Empat terduga pelaku itu ialah warga Tigaraksa yakni S (44), K (28), SW (32), dan DM (55).

“Kita amankan 4 orang,” kata Arief kepada Tangerangberkabar.id. Selasa (21/11/2023)

Empat orang itu, kata Arief, mengaku memiliki ide untuk memungut uang kepada pedagang itu untuk kebersihan wilayah.

Arief pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tidak resmi. Dia juga mengimbau para pedagang untuk melaporkan apabila ada orang atau sekelompok orang yang meminta pungutan tidak resmi.

“Apalagi dilakukan dengan cara adanya ancaman atau mengalami kekerasan baik fisik atau kekerasan verbal,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tibyani mengatakan pungutan yang dilakukan oleh empat terduga pelaku itu bermacam-macam.

“Bervariasi antara Rp1.000 – Rp2.000,” singkatnya.

(Wisnu)