TANGERANGBERKABAR.ID – Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang, Banten mendesak agar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dicopot atau dibatalkan, Rabu (5/6/2024).

Diketahui SE Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 dinilai membatasi kebebasan buruh. Dimana pada surat itu mengharuskan pembentukan serikat harus berdasarkan izin perusahaan.

Koordinator aksi Buruh, Bang Joe menegaskan sampai saat ini aliansi serikat buruh se-Kabupaten Tangerang masih komitmen menolak Surat Edaran tersebut, bukan hanya direvisi tetapi dicabut.

“Surat Edaran itu adalah hasil kongkalikong Disnaker dengan pengusaha, tujuannya agar pembentukan serikat pekerja itu dipersulit,” katanya disela-sela aksi unjuk rasa.

Padahal, katanya, pembentukan serikat pekerja itu bukan untuk menjadi musuh pemilik perusahaan, melainkan menjadi mitra, menjembatani dan juga penyambung lidah antara buruh dengan perusahaan.

“Sekarang saja serikat pekerja yang sudah tercatat masih diberangus oleh perusahaan apalagi dengan adanya SE ini,” ucapnya.

Joe menilai pembentukan serikat pekerja sudah cukup merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan tahun 2000. “Syarat pembentukan serikat buruh, serikat pekerja sudah jelas tertuang disitu,” tegasnya.

(Alif/Deri)