TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten tangerang, Desyanti membantah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 adalah upaya pemberangusan serikat buruh maupun serikat pekerja (SPSB).
Ia mengatakan Surat Edaran saat ini telah sesuai secara yuridis, diatur dalam Peraturan Menteri Tentang Pencatatan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB), juga amanat dari Undang-undang Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Lanjutnya, tidak logis jika para buruh menuding adanya upaya pemberangusan. Sebab, sejak SE itu dikeluarkan pada 22 Agustus 2023 hingga saat ini sudah ada 11 (sebelas) pencatatan SPSB baru.
“Sebagai organ pemerintah kami memang diharuskan untuk menata secara administrasi, terkait semua pelayanan non perizinan yang ada,” katanya di depan gedung Bupati Tangerang, saat sejumlah masa buruh melakukan aksi demo, Rabu (5/6/2024).
Namun, kata dia berdasarkan hasil dialog dengan sejumlah perwakilan buruh, dilakukan revisi dari SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 menjadi SE Nomor : B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.
“Yang dirubah 1 poin yang dihilangkan 1, jadi ada 2, kita sebagai pemerintah menerima keluhan tersebut, lalu kita coba evaluasi lalu ada lah berita acara pertemuan dengan Federasi-Federasi kemudian kita ubah SE tersebut” terang Desyanti.
Ia menjelaskan dalam SE yang telah diperbarui, surat keterangan kerja di perusahaan dihilangkan menjadi surat atau dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan.
Seperti, surat perjanjian kerja, id card, slip gaji bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan keterangan bekerja lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan bagi anggota, yang tergabung dalam SPSB minimal 10 anggota.
“Itu gak harus semua ya, pilih salah satu walaupun selama ini faktanya kami memakai itu, yang penting kami memastikan bahwa dia benar bekerja di perusahaan tersebut” tandasnya.
(Alif/Deri)
Tinggalkan Balasan