TANGERANGBERKABAR.ID — Aksi demonstrasi massa gabungan dari HMI, PMII dan BEM UNIPI di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang berjalan aman dan kondusif tanpa tindakan anarkis, pada Senin (1/9/2025) Siang. 

WhatsApp Image 2025 09 02 at 01.47.55

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud bersama pimpinan Fraksi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dengan sigap menyambut massa aksi yang datang.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 01.47.56

Seluruh massa aksi yang datang diperbolehkan masuk Gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan dan diarahkan menduduki ruang Rapat Paripurna.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah:

  1. Menuntut klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait isu kenaikan tunjangan.
  2. Mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbup No. 1 Tahun 2025.
  3. Menuntut Bupati, DPRD dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.
  4. Mendesak transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang.
  5. Menuntut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam dialog terbuka dengan mahasiswa, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD akhirnya sepakat memenuhi lima tuntutan demonstran, termasuk pembatalan tunjangan perumahan anggota dewan yang sempat menuai polemik.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan pihaknya sudah menggelar rapat internal bersama pimpinan dewan, ketua fraksi, dan komisi.

Hasil rapat tersebut adalah rekomendasi pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan. “Kami sudah rapat pimpinan, dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Bupati agar Perbup itu segera dicabut,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Pemkab Tangerang akan segera menyiapkan draf pembatalan peraturan tersebut. “Kami minta sedikit waktu untuk penyusunan. Tapi pada tanggal 4 nanti, kami pastikan tunjangan itu resmi dibatalkan,” ucapnya.

Amud menjelaskan dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan ini kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 32 juta untuk anggota.

“Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula,” jelasnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan mewakili Bupati Tangerang pihaknya menerima permohonan atas pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

“Mohon izin saya mewakili bapak Bupati Tangerang, secara prinsip kami menerima permohonan Ketua dan Pimpinan DPRD untuk mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” pungkasnya.

Meski demikian, mahasiswa tetap memberikan peringatan. Mereka menegaskan akan mengawal penuh janji tersebut hingga benar-benar terealisasi. “Kalau tanggal 4 tidak dibatalkan, eskalasi massa akan lebih besar. Kami pastikan itu!,” tegas salah seorang perwakilan mahasiswa.

(Der/San)