TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melaksanakan sidang putusan dugaan kasus penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) PDIP Dapil 6, Gita Swarantika, pada Jumat (29/03/2024) siang.
Dalam jalannya sidang itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membacakan beberapa poin kesimpulan sebagai berikut;
- Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan majelis umum terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor ditemukan perselisihan perolehan suara partai PDI Perjuangan dan perolehan suara caleg nomor 3, atas nama Gita Swarantika, di C salinan dan D Hasil Kecamatan Kelapa Dua.
- Bahwa saksi yang dihadirkan pelapor bukan saksi yang mendapatkan mandat dari PDIP, untuk menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kelapa Dua.
- Bahwa keterangan dari saksi-saksi dihadirkan pelapor menyatakan dipersidangan tidak melihat secara langsung atau mengetahui secara langsung teknis dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor.
- Bahwa terlapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan saksi sebagai bukti pembanding untuk membantah saksi yang dihadirkan pelapor.
- Bahwa diluar ruangan pleno rekapitulasi terdapat keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu kepada PPK Kelapa Dua yang difasilitasi oleh anggota panwaslu Kecamatan Dua.
- Berdasarkan hasil penelitian majelis pemeriksa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor patut diduga terlapor dalam melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024, berita negara republik Indonesia tahun 2024 nomor 92 dan keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.
- Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024, Berita negara republik Indonesia tahun 2024 nomor 92 dan keputusan KPU nomor 219 tahun 2024, semestinya ketua PPK dan anggota PPK Kelapa Dua dapat menjaga proses rekapitulasi suara sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI No. 290/PP.06.06/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian adminsitratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi objek perselisihan pemilu di mahkamah konstitusi republik indonesia. Mengingat UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022.
Memutuskan;
- Para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu
- Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Usai sidang, komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan meski putusan itu menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun pihaknya tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 di Dapil 6 tersebut.
Sementara itu, Pelapor, Akmaludin Nugraha sembari menahan sedih, membenarkan hasil sidang ini tidak bisa merubah hasil perolehan suara Caleg PDIP, Gita Swarantika.
Meski begitu, hasil putusan tersebut menurut dia bisa menjadi rekomendasi serta bahan pertimbangan di mahkamah partai. “Mudah-mudahan itu meringankan, karena terbukti kan terjadi pemindahan suara partai kepada caleg,” tandasnya.
(Deri Rizki Sentika)
Tinggalkan Balasan