TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis ternama Tangerang, Alamsyah menyatakan dukungannya terhadap langkah anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah yang melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur, Al Muktabar ke KPK.
Al Muktabar dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang di masa kepemimpinannya yaitu telah melakukan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi di pesisir pantai Kabupaten Tangerang yang hari ini menjadi polemik bagi masyarakat di provinsi Banten.
Alamsyah mengatakan bahwa wakil rakyat yang vokal menyuarakan kebenaran dan membela kepentingan masyarakat banyak sebenarnya adalah hal yang positif dan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Jadi sudah seharusnya wakil rakyat berpihak kepada rakyat. Maka itu kita dukung penuh,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Tidak hanya Pj Gubernur Banten, Alamsyah juga turut mendorong terhadap pengungkapan keterlibatan sejumlah pihak, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Pentolan Geram Banten ini mengatakan, perda tersebut diduga kuat mengadopsi perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Dalam lampiran peta Perda, terdapat perubahan signifikan yang dianggap janggal. Yaitu adanya perubahan status laut di Desa Kohod dan sekitarnya menjadi kawasan permukiman
“Pansus DPRD Banten terkait RTRW yang ada pada zaman kepemimpinan Andra Soni ini diduga sengaja memuluskan kepentingan PSN PIK 2,” ujarnya.
Alam menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat pesisir serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius. “Hal ini berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dengan ketat,” tandasnya.
(TIM)
Tinggalkan Balasan