TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis sosial Aziz Patiwara menyoroti proyek perluasan RSIA Tiara di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia menduga proyek tersebut melanggar aturan tata ruang karena mendirikan bangunan di atas saluran drainase warga.

Aziz menegaskan, penutupan aliran air untuk kepentingan perluasan lahan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Ia khawatir tindakan tersebut akan memicu banjir di permukiman warga sekitar, khususnya di lingkungan RT 013.
“Membangun di atas saluran air adalah pelanggaran fatal. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fungsi drainase yang vital bagi warga. Dampak banjir sudah membayangi permukiman di sekitar lokasi proyek,” ujar Aziz, Jumat (27/2/2026).
Selain masalah drainase, Aziz juga menyoroti dampak getaran dari penggunaan alat berat (paku bumi) dalam proyek tersebut yang diklaim warga telah menyebabkan keretakan pada bangunan rumah di sekitar lokasi. Ia mendesak pihak pengembang segera memberikan penjelasan terkait aspek legalitas bangunan, terutama izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan jalur air.
“Kami meminta pihak berwenang melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti menyalahi aturan dan merusak fasilitas umum, bangunan tersebut harus dibongkar demi memulihkan fungsi drainase dan keamanan warga,” tegasnya.
Menanggapi carut-marut di lapangan, Aziz mendesak pihak otoritas terkait untuk tidak berpangku tangan. Ia menuntut Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak serta verifikasi lapangan guna memastikan sejauh mana bangunan proyek tersebut benar-benar mencaplok jalur air publik.
Lebih lanjut, ia mendorong Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) untuk berani mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pembangunan tersebut melanggar batas IMB/PBG atau telah menyalahgunakan fasilitas publik yang seharusnya dilindungi. Tidak hanya kepada pemerintah, Aziz juga menuntut transparansi dari pihak RSIA Tiara untuk secara terbuka menjelaskan dasar hukum dan perizinan yang melandasi keputusan mereka mendirikan bangunan di atas aliran air tersebut.
“Rakyat kecil di Cikupa sudah cukup terbebani dengan getaran alat berat yang mengancam rumah mereka. Jangan lagi ditambah ancaman banjir hanya karena pihak pengembang ingin menghemat lahan dengan menutup drainase,” pungkas Aziz.
(Der)


Tinggalkan Balasan