TANGERANGBERKABAR.ID – Salah satu aktivis senior, Alamsyah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus untuk memeriksa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Alam mengatakan, perda tersebut diduga kuat mengadopsi perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Dalam lampiran peta Perda tersebut, terdapat perubahan signifikan yang dianggap janggal. “Yaitu adanya perubahan status laut di Desa Kohod dan sekitarnya menjadi kawasan permukiman,” katanya, Minggu (2/2/2025).
Alam menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan masyarakat pesisir serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Hal ini berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dengan ketat.
“Kami mencium adanya indikasi kepentingan besar terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2,” ucapnya.
Lebih jauh, Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum LSM Geram ini meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses pembahasan dan pengesahan Perda tersebut. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
“Serta memastikan kebijakan tata ruang ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” tandasnya.
(TIM)
Tinggalkan Balasan