TANGERANGBERKABAR.ID – LSM Geram Banten Indonesia mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia(RI) untuk memberikan sanksi denda kepada PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Desakan itu tertuang dalam surat yang dilayangkan kepada KLH RI dan Gubernur Banten atas dugaan ketidakprofesionalan DLHK Banten dalam menangani masalah disharmonisasi antara warga Desa Cangkudu Balaraja dengan PT BOSS.
Ketua Umum (Ketum) LSM Geram Banten, Alamsyak Mk menilai DLHK Banten tidak becus dalam menangani masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BOSS. Padahal sebelumnya DLHK Banten menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
“Selain mencemari udara, perusahaan perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu juga belum miliki izin,” katanya, Sabtu (19/4/2025).
Kemudian dalam surat resminya juga DLHK Banten pada awal maret lalu telah memerintahkan PT BOSS untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Namun, faktanya perusahaan tersebut masih nekat beroperasi dengan alasan tidak menerima surat penghentian dari DLHK.
“Ini kan aneh, apa DLHK Banten itu Main Mata dengan perusahaan?. Padahal isu lingkungan ini jelas sangat krusial bagi kehidupan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Maka dari itu, Alamsyah meminta KLH RI untuk mengambil alih permasalahan PT BOSS ini. Serta mendesak agar perusahaan diberikan sanksi denda 2,5 persen dari nilai investasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
“Jelas jika Perusahaan belum memiliki izin maka denda 2,5 persen dari nilai investasi, sesuai Pasal 11 PP Nomor 36 tahun 2024,” tegasnya.
Lebih jauh, Alamsyah juga mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK Banten. Hal ini guna mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil, transparan dan tidak tebang pilih.
“Sudah saatnya Provinsi Banten bebenah masalah lingkungan, dengan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang hanya ingin keuntungan tapi merugikan masyarakat,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan