TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis mahasiswa, Aziz Patiwara meminta Divisi Propam Mabes Polri menyelidiki latar belakang keputusan Polda Banten memberikan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Tumpang Sugian atau LTS.

Ia menyoroti betapa mencoloknya ketidak cocokan antara alasan penangguhan dan kenyataan di lapangan. Bagaimana mungkin seorang tersangka, yang seharusnya menjalani masa penahanan, malah terlihat aktif berinteraksi dengan masyarakat dan menjalankan tugas sebagai kades.

“Keputusan yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik berhak mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menyebut fakta bahwa LTS masih bisa berkeliaran di tengah masyarakat, padahal statusnya ini sebagai tersangka jelas menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya menempatkan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya. Hal ini seharusnya menjadi alarm bagi Polda Banten untuk merefleksikan kinerjanya.

“Apabila Polda Banten tidak mampu menegakkan hukum secara profesional dan adil, maka sudah saatnya Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Lebih jauh, pernyataan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal 2 menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan ketidakberpihakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Tindakan penangguhan penahanan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap keputusan yang diambil oleh lembaga penegak hukum,” ucapnya.

Dengan demikian, aktivis mengharapkan Polda Banten untuk segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata yang mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan. Masyarakat tidak hanya menginginkan penegakan hukum yang tegas.

“Tetapi juga penguatan kepercayaan terhadap kepolisian sebagai institusi yang bertugas menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat,” tandasnya.

(Der)