TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis mahasiswa, Aziz Patiwara menyoroti penggunaan atau penguasaan dua mobil Dinas oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya ramai, satu unit mobil dinas KPU Kabupaten Tangerang, yakni Kijang Inova Berwarna Putih dikabarkan menghilang sudah 10 bulan terakhir. Saat ditelusuri ternyata mobil tersebut dipakai oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto.

“Mobil aman pak, ada di saya, kadang saya bawa ke kantor,” katanya dalam salah salah satu media online.

Meski begitu, ia membantah menguasai dua mobil dinas, ia menyebut mobil Xpander yang biasa ia pakai adalah kendaraan operasional KPU. Sedangkan, kata dia mobil Kijang Inova dipakai khusus untuk dirinya.

“Itu yang satunya mobil untuk operasional kantor, digunakan untuk keperluan kantor,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Aziz mengatakan bahwa Sekretaris KPU telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 1974 pasal 4 ayat 1 tentang pejabat ASN tidak di benarkan menguasai/mengunakan lebih dari 1 kendaraan dinas.

“Jelas diatur setiap pejabat publik harus mematuhi aturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Aziz menuturkan aktivis mahasiswa menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan, tanpa terkecuali.

Ia pun meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Dan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Terlebih, kata Aziz sekretaris sebelumnya juga diduga korupsi anggaran Mamin (makan minum)  pelantikan PPS di Pemilu 2024 yang sampe saat ini masih dalam penyelidikan Kejari kabupaten Tangerang.

Maka dari itu, ia mendesak agar KPU RI memberhentikan sekretaris KPU kabupaten Tangerang. “Karena dianggap tidak becus kerja dan sering buat gaduh,” tandasnya.

(dER)