TANGERANGBERKABAR.ID – Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025).
Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang di masa kepemimpinannya yaitu telah melakukan pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi di pesisir pantai Kabupaten Tangerang yang hari ini menjadi polemik bagi masyarakat di provinsi Banten.
Musa Weliansyah melalui tim Balad Musa mengatakan laporan yang dibuat ini perihal dugaan korupsi pada usulan alih fungsi 1.600 hektare hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Perhutanan dan Perum Perhutani.
“Hari ini saya secara resmi melaporkan dan membawa berkas sebanyak 27 bukti untuk kami laporkan ke KPK. Selanjutnya kami serahkan kepada KPK atau aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas soal penyalahgunaan wewenang pada masa kepemimpinan nya,” katanya kepada wartawan.
Musa mengaku sudah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat keterlibatan dan konflik kepentingan Al Muktabar dan juga mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam usulan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan guna memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
“Tindakan yang dilakukan Al Muktabar ini adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentunya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten,” tegasnya.
Untuk itu, Musa meminta KPK harus serius mengusut tuntas siapapun yang terlibat. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. “Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan dalam menangani pengaduan tersebut,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan