TANGERANGBERKABAR.ID – Belasan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) Jilid 2 di Depan Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Senin (6/5/2024).
Kali ini AMPD berunjuk rasa bersama puluhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam orasi nya, Koordinator Aksi Mahasiswa, Aziz Patiwara menyebut Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sebagai pemimpin ugal-ugalan.
Hal tersebut ia lontarkan dikarenakan Andi Ony itu dianggap telah bertindak semaunya dengan mengeluarkan perintah penggusuran Pasar Kutabumi. Padahal proses hukum atau gugatan pedagang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Bagaimana, nasib pedagang pasar Kutabumi yang tidak bisa berdagang, kami minta PJ Bupati Tangerang bertanggung jawab,” teriaknya.
Selain itu, Andi Ony terlihat tidak perduli terhadap permasalahan yang ada di Kabupaten Tangerang, mulai dari masalah Korupsi RSUD Tigaraksa, HIV/AIDS, soal pengangguran, pendidikan, banjir dan juga infrastrukur.
“Kalau gak becus kerja, mending pergi saja dari Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Sedangkan, Moch Maesyal Rasyid dinilai ugal-ugalan lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan nya untuk mengeruk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ambisi politiknya, yakni maju menjadi Calon Bupati Tangerang.
Kemudian, kata Aziz, maju nya Maesyal Rasyid yang masih berstatus Panglima ASN aktif, merusak netralitas. Sehingga menimbulkan perpecahan.
“Sekda harusnya berani mundur, jika mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, apa karena mau cari modal nyalon dulu dari APBD?,” tegas Aziz.
Sementara, salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Desi(47) menuturkan saat ini dirinya bersama pedagang lainnya masih terkatung-katung dalam berdagang. Dimana, dirinya saat ini masih berdagang di pinggir jalan.
Ia mengungkap, dahulu dirinya pernah dijanjikan oleh Bupati Tangerang, Zaki Iskandar sewaktu beliau menjabat, jika masuk berdagang di tempat penampungan pasar sementara (TPPS) itu tidak dikenakan biaya.
Namun saat ini kata Desi, untuk masuk saja dikenakan biaya uang tanda jadi (UTJ) di penampungan pasar sementara itu sebesar Rp3.000.000. Belum lagi sewa sekitar Rp130.000 perhari.
Maka itu, dirinya bersama teman-teman pedagang yang lain datang ke Gedung Bupati ini hanya untuk minta keadilan kepada Pj Bupati Tangerang kepada dirinya dan pedagang lainnya.
“Kami masih terkatung-katung bang berdagang di pinggir jalan, karena gak ada uang,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan