TANGERANGBERKABAR.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang, Senin (1/12/2025).
AMPD menyampaikan kritik dan sorotan tajam terkait adanya permohonan bantuan sponsorship yang diajukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh pihak KORPRI Kabupaten Tangerang dalam rangka penyelenggaraan kegiatan “Jalan Sehat Bersama”.
AMPD menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius demi memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua AMPD, Aziz Patiwara mengatakan, berdasarkan prinsip Good Governance dan regulasi penyelenggaraan pemerintahan, setiap bentuk permintaan dukungan, termasuk sponsorship dari instansi pemerintah, wajib memenuhi asas keterbukaan informasi publik.
Dan tidak membebani OPD di luar ketentuan anggaran, serta tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Kami memandang permohonan sponsorship tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang bersih, efektif, dan tepat sasaran,” katanya
“Pemda wajib memastikan bahwa setiap program dan kegiatan didanai melalui mekanisme anggaran yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Lanjut Aziz, AMPD menilai bahwa kegiatan yang melibatkan OPD dan menggunakan sumber daya pemerintah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik yang melampaui batas kewenangan atau mengarah pada tekanan struktural terhadap OPD untuk memberikan sponsorship di luar aturan anggaran.
“AMPD meminta Pemkab Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme permohonan sponsorship tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan sejalan dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta tidak melanggar ketentuan penggunaan anggaran pemerintah,” tegas Aziz
Lebih jauh, kata Aziz, sebagai elemen kontrol sosial, kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut yaitu :
- Publikasikan Secara Terbuka pengguanaan anggaran Sponsorship.
Menuntut KORPRI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengungkapkan sumber dana dalam sponsorship, Transparansi ini wajib sesuai UU KIP. - Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat dalam Praktik Permintaan Sponsorship Tidak Prosedural.
Menuntut Pemkab Tangerang untuk memberikan sanksi administratif atau disiplin ASN kepada pejabat yang terbukti melakukan tekanan, pemaksaan, atau permintaan dana kepada OPD di luar mekanisme peraturan pemerintah. - Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Prinsip Demokrasi, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Menuntut pernyataan resmi dari Pemkab Tangerang bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintah khususnya oleh KORPRI harus terbebas dari praktik pungutan terselubung dan berlangsung sesuai hukum.
(San)


Tinggalkan Balasan