TANGERANGBERKABAR.ID – Viral video bocah berinisial M.R.S (10) dianiaya empat orang dewasa karena mencuri uang Rp 700.000 di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan telah menangkap 3 dari 4 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut, diantaranya C (60), J (45) dan S(22). “Sedangkan satu pelaku lainnya, yaitu inisial T sedang dalam pencarian,” katanya.
Arief menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka C kehilangan uang didalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 Ribu dan diduga yang mengambil uangnya itu adalah Ananda M.R.S (korban).
Lanjut Arief, lalu tersangka C membawa korban ke pabrik penggilingan padi. Kemudian tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, dipaksa minum minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh. “Korban dianiaya oleh tesangka C dan ketiga pelaku lainnya,” terangnya.
Akibat perbuatan para pelaku, kata Arief, korbanĀ M.R.S mengalami luka memar pada bagian kepala, memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung. “Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo,” ujarnya.
Lebih jauh untuk proses Penyidikan lebih lanjut, Laporan Polisi dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang. Kemudian Unit PPA Polresta Tangerang bersama unit Reskrim polsek Kronjo berhasil mengamankan 3 Orang Terlapor guna Penyelidikan dan Penyidikan lebiih Lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan