TANGERANGBERKABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengeluarkan intruksi penyesuaian jam kerja, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan aturan jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2025. Yakni ASN dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB.
“Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam,” katanya dikutip Senin (3/3/2025).
Menurut Hendar, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu. Namun dirinya meminta pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya.
Serta tetap optimal dalam pelayanan publik, walaupun adanya penyesuaian jam kerja. “Saya berpesan bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadhan,” tandasnya.
(San/Der)
Tinggalkan Balasan