TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, segera tindaklanjuti dugaan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Calon Legislatif(Caleg) DPRD Provinsi Banten berinisial WS.
Tindak pidana pemilu itu terjadi di Perumahan Taman Kirana Surya(TKS), Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Selasa(23/1/2024) malam.
Dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi nya caleg dari partai PDIP itu menyampaikan Visi misi atau program unggulannya jika nanti dia berhasil terpilih. Namun, diakhir acara ratusan warga yang hadir dibekali amplop berisi uang sebesar Rp30 ribu per kepala.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan money politic itu.
“Kami akan tindaklanjuti dan telusuri,” singkat Ulum, kepada Tangerangberkabar.id, Rabu (24/1/2024).
(Rizki)
Tinggalkan Balasan