Oleh: DRS
TANGERANGBERKABAR.ID – Di balik gemerlap gedung pencakar langit BSD, hiruk-pikuk industri manufaktur di Kabupaten Tangerang, hingga pesatnya pusat pemerintahan di Kota Tangerang, tersimpan sebuah parasit demokrasi yang kian meresahkan. Ini adalah kisah tentang penyalahgunaan profesi jurnalis—di mana kartu pers bukan lagi alat pencerah publik, melainkan instrumen intimidasi terhadap pejabat, pengusaha, hingga aparat penegak hukum.
1. Investigasi Semu: Drama di Balik Debu Proyek
Tangerang Raya adalah “ladang emas” infrastruktur. Di balik deru mesin ekskavator dan tumpukan material proyek drainase di sudut Kota Tangerang hingga pengerasan jalan di pelosok Kabupaten, kerap muncul sosok-sosok dengan atribut mentereng namun membawa niat yang kelam.
Mereka datang bukan dengan daftar pertanyaan kritis untuk kepentingan publik, melainkan dengan mata yang tajam mencari “lubang” keuntungan. Sebilah meteran atau kamera ponsel menjadi alat intimidasi. Sedikit saja papan proyek terlihat miring, atau ketebalan aspal dirasa kurang secara kasat mata—tanpa uji lab yang valid—narasi “proyek siluman” atau “korupsi berjamaah” langsung dilemparkan sebagai gertakan. Di balik bayang-bayang debu proyek itu, terjadilah negosiasi culas: pemberitaan buruk dibatalkan, asalkan “uang koordinasi” segera dicairkan.
2. Teror di Balik Pagar Desa dan Ruang Guru
Praktik ini telah membentuk pola yang sistematis, menyerang simpul-simpul pelayanan masyarakat paling dasar. Di wilayah pesisir dan pinggiran seperti Kronjo, Mauk, hingga Kresek, kantor-kantor desa sering kali menjadi saksi bisu kedatangan oknum yang “menjual” rasa takut. Kepala Desa yang awam hukum kerap terjebak dalam skenario pemerasan hingga puluhan juta rupiah demi membungkam tuduhan penyimpangan anggaran yang sengaja diada-adakan.
Teror serupa merayap masuk ke gerbang sekolah. Dari Tigaraksa hingga jantung Kota Tangerang, para kepala sekolah dan guru dibuat tidak tenang saat mengelola dana BOS. Alih-alih mendapatkan dukungan informasi, mereka justru dihadapkan pada interogasi bernada ancaman yang berakhir pada permintaan sejumlah uang. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang jernih, kini ikut keruh oleh intimidasi berbaju pers.
3. Ironi di Markas Komando: Saat Aparat Menjadi Sasaran
Fenomena ini mencapai titik paling paradoks ketika para penegak hukum sendiri tak luput dari bidikan. Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polresta Tangerang, hingga Polres Tangsel, dinamika antara polisi dan oknum wartawan gadungan ini bak kucing-kucingan yang sarat kepentingan.
Di jalanan, oknum ini mengintai bak predator. Mereka merekam anggota Lantas atau Reserse yang sedang bertugas, menunggu satu tarikan napas yang salah atau prosedur yang terlewat sekecil apa pun. Video dipotong, narasi disusun agar terlihat seperti “Polisi Arogan” atau “Penyalahgunaan Wewenang,” lalu dikirimkan ke ponsel petugas sebagai tiket untuk meminta “uang bensin.”
Bahkan di dalam Markas Komando, bayang-bayang ini tetap ada. Mereka muncul di ruang-ruang penyidik, memantau papan bursa tahanan, hingga mengintervensi proses restorative justice. Dengan diksi hukum yang seolah-olah fasih, mereka menekan penyidik agar memberikan imbalan materi demi menjaga “stabilitas” citra institusi di media mereka. Polisi, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru dipaksa menghadapi ancaman dari balik “lencana” pers yang palsu.
4. Ekosistem Media “Abal-Abal”
Tumbuh suburnya praktik ini didorong oleh menjamurnya media yang tidak memiliki badan hukum (PT Pers) yang sah. Di Tangerang Raya, cukup mudah menemukan seseorang mengenakan rompi bertuliskan “PERS” yang mentereng, namun saat divalidasi, media mereka tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki standar jurnalistik yang jelas.
5. Dampak: “Alergi Pers” dan Matinya Informasi
Dunia gelap ini melahirkan prasangka kolektif. Banyak narasumber yang akhirnya “alergi” dan menutup pintu bagi wartawan. Hal ini sangat merugikan jurnalis profesional yang benar-benar ingin menjalankan fungsi social control. Jurnalis jujur seringkali ikut dicurigai karena ulah oknum yang menjual “lencana” demi kepentingan perut.
6. Langkah Tegas: Dari UU Pers ke Ranah Pidana
Kepolisian di Tangerang Raya kini mulai mengambil sikap tanpa kompromi. Perlu ditegaskan bahwa jika ada oknum yang meminta uang dengan disertai ancaman, tindakan tersebut sudah keluar dari koridor kebebasan pers.
- Dasar Hukum: Tindakan pemerasan ini tunduk pada Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman pidana penjara, bukan lagi sengketa pemberitaan di bawah UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Integritas pers di Tangerang Raya harus diselamatkan. Selama narasumber (pejabat, kades, maupun polisi) masih memilih untuk “berdamai” dengan memberi uang, praktik ini akan terus subur. Melawan balik dengan melaporkan pemerasan adalah satu-satunya cara membersihkan profesi mulia ini dari para parasit.


Tinggalkan Balasan