TANGERANGBERKABAR.ID — LSM BP2A2N melayangkan surat permintaan audiensi kepada DPRD terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di PT Noor Annisa Kemikal.
Ketua LSM BP2A2N, Suhud mengatakan sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang, pihaknya mengajukan permohonan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. “Adapun isu utama yang akan kami angkat dalam audiensi ini adalah dugaan pencemaran sungai cirarab,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Lanjut Suhud, berdasarkan informasi yang pihaknya terima pada salah satu sumber terpercaya, selain sejumlah industri yang ada di wilayah tersebut, pencemaran itu diduga kuat berasal dari aktivitas gudang pengelolaan limbah B3 milik PT. Noor Annisa Kemikal. Pemilik perusahaan itu disebut-sebut merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini harus ambil langkah tegas serta konkret sesuai tugas, wewenang dan fungsi pengawasan DPRD soal pencemaran lingkungan,” ucapnya.
Suhud mendesak agar DPRD Kabupaten Tangerang membuka secara transparan kepada publik mengenai siapa sebenarnya anggota DPRD yang diduga memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik dan atau pengelola perusahaan tersebut.
Ia pun berharap, DPRD Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. “Karena menurut hemat kami tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan