TANGERANGBERKABAR.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan regulasi terkait jam operasional unit usaha melalui Surat Edaran Bupati Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati kekhusyukan ibadah puasa.
Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menetapkan sejumlah poin krusial yang mengatur sektor kuliner, hiburan malam, hingga kegiatan masyarakat umum. Berikut adalah rincian aturannya:
1. Pembatasan Jam Operasional Kuliner
Para pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran diimbau untuk menyesuaikan waktu pelayanan:
-
Jam Operasional: Diperbolehkan buka mulai pukul 15:00 WIB hingga 04:00 WIB (waktu sahur).
-
Penggunaan Tirai: Selama jam operasional tersebut, pengelola wajib memasang tirai atau penutup bagi pelanggan yang makan di tempat guna menghormati warga yang sedang berpuasa.
2. Penutupan Total Jasa Hiburan Umum
Sektor jasa hiburan tertentu diinstruksikan untuk tutup sepenuhnya. Jenis usaha yang terdampak meliputi:
-
Karaoke, sauna, spa, dan massage.
-
Toko penjual minuman beralkohol.
-
Masa Penutupan: Dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
3. Pengaturan Khusus Usaha Billiard
Berbeda dengan jasa hiburan lainnya, usaha billiard masih diperbolehkan beroperasi dengan jadwal yang sangat ketat:
-
Sesi Pagi: 08:00 – 17:00 WIB.
-
Jeda Ibadah: Tutup saat waktu berbuka dan tarawih.
-
Sesi Malam: Buka kembali pukul 21:00 – 23:00 WIB.
4. Ketertiban Umum dan Larangan Petasan
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyoroti aspek ketertiban jalan raya dan lingkungan:
-
Pedagang Takjil: Dilarang berjualan atau membagikan takjil gratis di badan jalan guna menghindari kemacetan.
-
Malam Takbiran: Masyarakat dilarang melakukan kegiatan takbir keliling.
-
Larangan Petasan: Larangan keras membunyikan petasan demi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pelaku usaha dan lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tulis kutipan dalam dokumen yang ditetapkan di Tigaraksa pada 11 Februari 2026 tersebut.
(Der)


Tinggalkan Balasan