TANGERANGBERKABAR.ID – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadapi kerusakan infrastruktur jalan di wilayahnya. Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan pengurugan tanah untuk pengembangan perumahan maupun industri, Selasa (24/2).

Bupati Tangerang, yang akrab disapa Rudi Maesyal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan langkah strategis yang bersifat sementara guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan di berbagai titik yang mengalami kerusakan.

“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita akan menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Rudi saat memimpin rapat Forkopimda di Aula Pendopo, Kota Tangerang.

Rudi menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang sengaja mengambil langkah lebih awal sebelum kebijakan nasional dari Pemerintah Pusat diberlakukan pada 13-30 Maret mendatang. Keputusan ini mendesak karena kondisi ruas jalan non-tol di Tangerang—mulai dari Jalan Raya Pakuhaji hingga Pasar Kemis—mengalami kerusakan ringan hingga berat yang telah memicu kecelakaan dan menelan korban.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Bupati.

Senada dengan Bupati, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M. Indra Waspada memberikan dukungan penuh. Terlebih, momentum ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan di mana volume lalu lintas meningkat tajam, khususnya pada jam sibuk sore hari antara pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Indra.

Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap setiap pelanggaran di lapangan. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan pengembang untuk kooperatif demi kepentingan bersama.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadi ujung tombak pengendalian di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa,” jelas Jaenudin.

Adapun poin-poin krusial dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 meliputi:

  • Larangan Truk Besar: Truk tambang Golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) dilarang total beroperasi di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

  • Pembatasan Truk Kecil: Truk Golongan II (maksimal 2 sumbu, MST ≤ 8 ton) hanya boleh melintas pukul 22.00 – 05.00 WIB, dengan catatan dilarang melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang diperbaiki.

  • Sanksi bagi Pengembang: Perusahaan atau pengembang yang masih menerima distribusi hasil tambang selama masa ini akan diproses secara hukum.

Jaenudin menutup dengan menyatakan bahwa aturan ini akan terus berlaku sampai seluruh perbaikan konstruksi jalan tuntas dan jalur dinyatakan layak untuk digunakan kembali secara normal.

(Der)