TANGERANGBERKABAR.ID – Sejumlah kejanggalan dalam proyek Pembangunan SMPN 34 Pinang Kota Tangerang, Banten mulai dari adanya pelanggaran proses lelang, hingga mulurnya pengerjaan yang dilakukan kontraktor dinilai telah merugikan uang rakyat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT), Azis Patiwara, saat dihubungi, Minggu (7/1/2024).

Menurutnya, Penjabat (PJ) Walikota Tangerang, Nurdin harus segera melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, kata Azis Dinas Perkimtan harus bertanggungjawab penuh atas pembangunan sekolah yang tidak profesional, khususnya terkait pemilihan kontraktor cacat secara prosedural, sehingga merugikan uang rakyat.

“Mereka ini harus cepat merespon isu yang berkembang di masyarakat. Karena yang mereka pakai uang rakyat,” katanya.

Padahal, kata Azis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar(UUD) 1945 sudah jelas memberikan dasar filosofis dan prinsip-prinsip yang mencakup sudut pandang pendidikan sebagai elemen kunci dalam membangun negara Indonesia,yang menegaskan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka itu, seharusnya proyek pembangunan sekolah dan infrastruktur pendidikan lainnya ini dilakukan untuk memberikan dampak positif yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

“Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan proyek publik,” ucapnya.

Azis menyebut bungkamnya Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Tangerang, Sugianto Achmad Bagdja membuktikan yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi dijabatan nya saat ini, serta membenarkan adanya masalah dalam proyek pembangunan SMPN 34 Pinang Kota Tangerang.

“Kalau gak becus dan berani menghadapi masalah lebih baik mundur,” tandasnya.

(Rizki)