TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang pertama kasus penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif 2024, dengan terlapor Caleg PDI-P, Gita Swarantika, Selasa (19/3/2024).
Uniknya, kasus pidana pemilu itu dilaporkan oleh Akmaludin Nugraha, sesama kader PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Usai mengikuti persidangan, Akmaludin mengatakan adanya persekongkolan jahat dari pemindahan suara partai kepada Gita, yang berasal dari suara caleg PDI P lainnya, yaitu nomor urut 4 dan 6.
Hal itu, kata Akmal berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang dilakukan dari C1 Plano yang sudah disebarluaskan. “Setidaknya 2.991 suara digelembungkan, dimana suara partai yang tadinya 4.583 berkurang separuhnya,” katanya.
Akmaludin menyatakan, bahwa selama ini dirinya telah menjaga marwah penyelenggara, dan tidak mau ada keributan di Kecamatan Kelapa Dua. Namun, akhirnya, dia pun menilai perlunya tindakan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang
“Persoalan penggelembungan suara dapat mencederai amanat dari rakyat,” ucapnya.
Lebih jauh, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, dirinya siap jika persoalan ini memang akan diselesaikan di mahkamah partai. “Karena jelas siapapun orang yang melakukan pemindahan suara partai itu akan dapat sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin, menjelaskan sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
“Saat ini hanya pembacaan tuntutan dari pelapor, nanti akan dilakukan sidang kedua, lalu ketiga pembacaan hasil, dan sidang keempat penetapan hasil” singkat Ulum.
(Rizki/Wisnu)
Tinggalkan Balasan