TANGERANGBERKABAR.ID – Mobil milik calon legislatif (Caleg) DPR RI partai Demokrat, Zulfikar kepergok menggunakan plat kendaraan dinas dari institusi Polri dan dipakai untuk kampanye, pada Sabtu (16/12/2023) siang.
Kejadian itupun terekam video danĀ viral di sejumlah media sosial (Medsos). Kemudian setelah diselidiki Polisi, terenyata mobil yang diketahui tengah kampanye tersebut dilakukan di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung berkoordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kabid Propam Polda Banten. Kemudian pihaknya bersama dengan Caleg ZulfikarĀ melakukan klarifikasi atas kejadian itu, Sabtu (16/12/2023) malam.
“Kita sudah tindaklanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan plat nomor, serta sirine rotator atau strobo juga ditertibkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Zulfikar membenarkan bahwa mobil plat nomor institusi Polri 7088-VII yang kala itu digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan Kalender 2024 adalah miliknya.
Ia menjelaskan plat institusi Polri itu dirinya dapat secara resmi melalui kedinasan nya sebagai anggota DPR RI dengan proses dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun plat tersebut memang sudah berakhir.
“Saya mohon maaf karena saya tidak begitu, kendaraan itu bukan digunakan oleh saya secara pribadi, tapi sedang dibawa Sopir saya,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Rabu (20/12/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong kasus Caleg Zulfikar itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sesuai amanat dari pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Sudah dilimpahkan ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Muslik mengaku bahwa paska peristiwa itu, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan melakukan kajian terhadap kegiatan kampanye Caleg Demokrat tersebut.
Hasilnya, kata dia memenuhi syarat materil maupun formil yang mengarah kepada pidana Pemilu.
“Bawaslu sudah memproses sesuai aturan,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan