TANGERANGBERKABAR.ID – Sidang ke-2 Kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) PDI P, Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, berujung saling tuding kecurangan antara pihak pelapor dan terlapor.
Akmaludin Nugraha sebagai pelapor mengaku tidak puas dengan hasil sidang tersebut, pasalnya pihak terlapor Ade Irwan dan Miftahul Hairah selaku PPK Kecamatan Kelapa Dua, menyangkal melakukan penggelembungan suara Gita Swarantika.
“Nanti mungkin kita buktikan di sidang berikutnya di sidang ketiga hari Sabtu,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Dalam sidang ke 3 nanti, kata Akmal, pihaknya menantang pihak terlapor untuk mengadu data, sebab dirinya memiliki bukti-bukti lengkap dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg nomor urut 3 tersebut.
“Bukti kami ini bukan rekayasa, karangan dan analisa semata,” ucapnya.
Menanggapi itu, juru bicara pemenangan Caleg Gita Swarantika, Meri menyebut laporanĀ Caleg yang kalah kepada Bawaslu dinilai salah kaprah. Apalagi, sampai melakukan intervensi kepada PPK Kelapa Dua untuk merubah hasil D1.
“Jelas salah, karena mekanisme yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Meri berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak menerima laporan Caleg sepihak. “Karena secara kepartaian ada mekanisme yang ditempuh,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menyatakan dalam agenda sidang berikutnya itu, pihaknya akan memberi kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk melakukan pembuktian. “Kita juga menawarkan mereka mau hadirkan saksi atau tidak,” terangnya.
Lebih jauh, Muslik belum dapat memastikan apakah hasil dari sidang ini dapat merubah hasil perolehan suara yang ada, sebab Bawaslu sifatnya hanya menangani pelanggaran administrasi. “Namun, jika nanti terbukti kami akan melaporkan nya ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan lainnya,” tandasnya.
(Rizki)
Tinggalkan Balasan