TANGERANGBERKABAR.ID – Galian C atau tanah ilegal beroperasi di wilyah Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aktivitas tambang ilegal itu terpantau, Senin (11/12/2023). Dimana terlihat ceceran tanah merah di sepanjang ruas jalan menuju kantor Kecamatan Tigaraksa.

Selain itu terlihat beberapa ekskavator tengah beroperasi serta banyaknya truk pengangkut tanah di lokasi tersebut.

Warga setempat, Agis menuturkan tanah yang berceceran itu mengganggu para pengendara motor yang melintas. Terlebih, katanya ketika angin sedang berhembus kencang.

“Ya pas lagi panas gini, jadi debu, bahaya juga kalau kena mata,” katanya.

Agis menyatakan dia tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pengerukan tanah itu, apakah adanya proyek pembangunan ataupun bukan.

Dirinya menyebut, beberapa bulan belakangan ini memang sangat marak kegiatan tambang, khususnya di wilayah Tigaraksa.

“Saya gak tau pasti, tapi emang lagi banyak itu di Tigaraksa,” terangnya.

Dikonfirmasi oleh wartawan, Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied menegaskan galian tanah  diperbolehkan beroperasi jika memang sudah mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

“Kecuali sudah mengantongi izin,” ucapnya.

Maka dari itu, Cucu menuturkan pihaknya itu telah perintahkan Kasi Trantiblinmas segera berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menutup aktivitas itu.

“Saya sudah perintahkan untuk ditutup,” tandasnya.

(Wisnu)