TANGERANGBERKABAR.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah Pergudangan Sunrise milik PT. Jati Jaya di Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Pelaku adalah seorang pria berinisial RR. Ditangkap di daerah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa penangkapan tersangka RR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP SPKT POLSEK PASAR KEMIS yang diterima pada 25 Juni 2024.

Ia menjelaskan ungkap kasus ini bermula dari Raden selaku pemilik pergudangan yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (25/6/2024) sekitar Pukul 06.30 WIB.

Di TKP, dirinya melihat banyak bercak dilantai seperti darah dan terdapat terpal diikat dengan tali seperti membungkus seseorang.

“Karena merasa curiga, Raden memberitahukan nya kepada S dan M selaku Security setempat,” katanya.

Setelah itu, Raden terkejut mengetahui kendaraan Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik dan Suzuki Pick Up, warna Hitam miliknya yang tengah terparkir itu hilang. “Lalu yang bersangkutan melapor ke Polsek Pasar Kemis,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi, Kanit Reskrim dan unit inafis segera melakukan olah TKP.

Hasilnya petugas mendapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut bernama S selaku karyawan di gudang tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Selesai melakukan olah TKP selanjutnya korban dibawa kerumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih jauh, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP, tim opsnal Resmob berhasil identifikasi pelaku, yaitu berinisial RR yang tak lain adalah salah satu karyawan di pergudangan tersebut.

Kemudian, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah hukum Polres Metro Kota Tangerang.

“Penyidik Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap S hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kekerasan tersebut menggunakan alat berupa Besi tumpul seberat 2.5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban sebanyak 2 kali.

Selain itu, pelaku RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap 1 Unit Mobil Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dan 1 Unit Suzuki APV Pick Up warna Hitam di Pergudangan Kecamatan Pasar Kemis.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya ini tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Dan kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 340 KUHP,” tandasnya.

(Deri/Alif)