TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G (obat keras) dan tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga November 2025.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 18 orang tersangka.
“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025).
Selain obat daftar G, jajaran Polres Tangsel juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya, yakni 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 5 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 1 tersangka kasus narkotika jenis ekstasi
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja dan 204 butir ekstasi
Muhibbur menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan juga penyalahgunaan obat daftar G yang saat ini menjadi prioritas utama.
“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” pungkas Wakapolres.
(San/Der)


Tinggalkan Balasan