TANGERANGBERKABAR.ID – DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar acara tasyakuran dalam rangka memperingati HUT ke-24 Partai Demokrat dan ulang tahun ke-76 Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (9/9/2025).
Acara digelar secara sederhana di Sekretariat DPC, diwarnai dengan pemberian santunan kepada 20 anak yatim piatu, serta peluncuran program rumah aspirasi, kemudian diakhiri dengan potong tumpeng.
Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh pengurus DPC Partai Demokrat, jajaran fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, serta PAC atau kader-kader partai.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, M Nawa Said Dimyati mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian “September Ceria” yang sebelumnya dirancang oleh DPP Demokrat. Namun, dengan situasi nasional dan dinamika sosial yang berkembang, seluruh rangkaian perayaan secara besar-besaran dibatalkan.
“Dan digantikan dengan kegiatan syukuran serentak di DPP, DPD, dan DPC seluruh Indonesia,” kata Nawa Said kepada wartawan.
“Walaupun sederhana, kami tetap ingin menghadirkan makna. Selain syukuran, kegiatan ini juga menjadi momen untuk berbagi, salah satunya dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini menyatakan bahwa DPC Demokrat Kabupaten Tangerang juga secara simbolis meluncurkan program Rumah Aspirasi.
Program ini, katanya sesuai instruksi langsung dari DPP Partai Demokrat. Program ini bertujuan memperkuat keterhubungan antara masyarakat dan anggota legislatif dari Partai Demokrat.
“Mulai hari ini, seluruh anggota dewan dari Demokrat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, wajib memiliki rumah aspirasi. Kalau belum punya, rumah pribadi pun bisa dijadikan tempat menampung aspirasi masyarakat,” teganya.
Ia menjelaskan rumah aspirasi ini bukan hanya simbol, tetapi juga diharapkan aktif menampung keluhan, aduan, dan masukan masyarakat—termasuk masalah pendidikan, bantuan hukum, dan isu-isu sosial lain.
Nantinya, kata Nawa seluruh anggota dewan diwajibkan membuat laporan rutin terkait aktivitas rumah aspirasi ke DPP melalui DPC.
“Rumah aspirasi ini bukan sekadar papan nama. Ada kegiatan yang harus dilaporkan: siapa yang datang, apa kebutuhannya, apa yang diperjuangkan, dan hasilnya seperti apa,” jelas Cak Nawa.
Ia menegaskan, rumah aspirasi bukan hal baru di Demokrat. Dirinya bahkan sudah menginisiasi rumah aspirasi sejak 2017. Namun, dengan instruksi terbaru ini, seluruh anggota dewan wajib menindaklanjuti secara konkret dan terukur.
“Rumah aspirasi harus hidup. Kalau sepi, berarti kurang sosialisasi. Ini akan dinilai dan dipantau,” imbuhnya.
Meski tidak semua rumah aspirasi memiliki lembaga pendamping hukum formal, anggota dewan sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya menjalankan fungsi advokasi terhadap masyarakat, termasuk dalam urusan pendidikan, bantuan sosial, hingga layanan publik.
“Advokasi, bukan intervensi. Masyarakat sering tak bisa membedakan. Tugas dewan memang mendampingi warga, terutama yang kurang mampu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan