TANGERANGBERKABAR.ID – Ratusan pedagang Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten kehilangan mata pencaharian nya usai bangunan tempat usahanya digusur paksa oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) melakukan pembongkaran pasar dengan menerjunkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP serta beberapa unit alat berat, Kamis (18/4/2024).
Para Pedagang yang tidak terima atas tindakan itu pun berunjuk rasa di depan alat berat guna menghalangi petugas yang hendak merobohkan bangunan pasar.
Dilokasi, cekcok mulut serta aksi pelemparan batu sempat terjadi antara pedagang dan petugas. Dimana, saat itu para petugas hendak masuk ke dalam pasar. Beruntung, aksi tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Mereka yang terpancing emosi meneriaki pejabat daerah yang berkuasa saat ini sebagai rezim penindas rakyat. “Beraninya sama rakyat kecil,” teriak pedagang. Namun, aksi itu tidak menghalangi proses pembongkaran.
Salah satu pedagang, Sutiimah mengatakan dirinya bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) lantaran masih mengantongi surat ijin Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029 dan diterbitkan oleh pihak Perumda NKR.
“Tapi kenapa sekarang kami diusir,” katanya.
Untuk itu, Sutiimah mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda NKR. Lanjutnya, hingga saat ini masih terdapat 400 lebih pedagang atau 95 persen yang bertahan di Pasar Kutabumi.
“Kalau ini surat yang kita (pedagang) pegang palsu. Maka penjarakan oknum yang bikin surat ini,” ucapnya.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Marbun menyatakan penggusuran bangunan pasar ialah tindakan melawan hukum, sebab belum ada putusan pengadilan yang sah.
“Apa yang kalian lakukan ini adalah pelanggaran konstitusi apalagi berdasarkan perintah PJ Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan pasar Kutabumi itu telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah Pj Bupati Tangerang.
“Tadi juga dilakukan mediasi, tapi ketika mediasi gagal maka dilakukan bongkar paksa. ini sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2023,” tandasnya.
(Wisnu/Deri)
Tinggalkan Balasan