TANGERANGBERKABAR.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono pastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyebaran pemberitaan hoax di media sosial yang dilakukan mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu.
Kombes Baktiar mengatakan, pihaknya tentunya akan melakukan semua rangkaian penyidikan. “Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” kata Baktiar usai pmeriksaan Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Baktiar menyebut,kapasitas Said Didu dipanggil masih sebagai Saksi. “Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua apdesi kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikam said didu melalui konten yang dibuat,” ucapnya.
Lanjutnya menurut terlapor dari ketua apdesi yang disampaikan dalam konten itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan sehingga ketua apdesi, yakni maskota membuat laporan pengaduan ke polresta tangerang
“Kemudian polresta tangerang menindaklanjuti dgn melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hati ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan said didu sebagai saksi,” terangnya.
Sementara, Said Didu mengatakan, dirinya hari ini diperiksa oleh pihak Kepolisian terkait adanya laporan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang. “Saya sudah menjelaskan tadi ada 30 pertanyaan selama 7 jam kita mengikuti panggilan polisi,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, bahwa ia tak mempermasalahkan adanya laporan terkait dirinya di pihak Kepolisian. “Saya hanya ingin tidak ada kebijakan pemerintah yang menyengsarakan masyarakat, pemerintah kedepan dari mulai pusat sampai tingkat bawah agar berhati-hati mengambil kebijakan karena kebijakan yang membuat rakyat menderita itu yang kami suarakan,” tutup Said Didu.
(Tim)
Tinggalkan Balasan