TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Tangerang bersama TNI, Polri dan Dishub Provinsi Banten berhasil menjaring 22 truk tambang yang beroperasi diluar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022.
Operasi gabungan itu digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, pada Kamis (24/10/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan operasi ini bertujuan untuk memastikan semua truk angkutan barang tambang tidak beroperasi diluar jam operasional yakni, dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” katanya.
Sukri menyebut puluhan truk yang kedapatan melanggar jam operasional dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dibawa ke halaman parkir Dishub dan nantinya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024,” terangnya.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Tangerang, Kusmanto menegaskan kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Kami beharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional,” tandasnya.
(Opik/Der)
Tinggalkan Balasan