TANGERANGBERKABAR.ID – Citra eksklusif Prime Spa Karawaci tercoreng oleh aksi arogan oknum petugas keamanannya. Seorang pengusaha muda berinisial AS (35) mengecam keras perlakuan kasar dan penghinaan di muka umum yang dialaminya pada Kamis malam (28/01). Tak terima martabatnya diinjak-injak, AS kini bersiap menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran bagi manajemen yang dinilai lalai mendidik SDM-nya.
Kejadian memalukan ini bermula sekitar pukul 21.40 WIB. Usai menikmati fasilitas sauna, AS berniat menuntaskan kewajiban pembayaran di kasir. Namun, kendala teknis singkat saat menunggu proses transfer dana dari rekannya justru memicu reaksi berlebihan dari pihak keamanan.
Tanpa klarifikasi, oknum security mendatangi AS dan melontarkan tuduhan keji di depan pelanggan lain. AS dituding sengaja ingin kabur dan menghindar dari pembayaran. Padahal, AS merupakan pelanggan setia yang memiliki rekam jejak pembayaran bersih di tempat tersebut.
“Saya diperlakukan seolah-olah kriminal di depan umum. Ini bukan sekadar salah paham, ini adalah pembunuhan karakter,” tegas AS saat ditemui di kediamannya.
Tindakan verbal yang menyerang kehormatan di muka umum memiliki konsekuensi pidana yang tidak main-main. Pihak AS tengah menyiapkan laporan dengan pasal berlapis:
- Pencemaran Nama Baik: Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait serangan terhadap kehormatan seseorang dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum.
- Penghinaan Ringan: Pasal 315 KUHP (Lama) dan Pasal 436 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta.
Tak hanya oknum petugas, Prime Spa sebagai korporasi juga berada dalam bidikan hukum. Berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian imateriel yang disebabkan oleh karyawannya saat bertugas.
Kegagalan manajemen dalam menerapkan SOP pelayanan (hospitality) dan pengawasan terhadap petugas keamanan membuat Prime Spa dapat dituntut ganti rugi atas rusaknya reputasi dan harga diri korban.
“Tindakan memaki tamu bukan hanya melanggar SOP, tapi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami menuntut pertanggungjawaban profesional dari manajemen Prime Spa,” tegas AS.
(Der)


Tinggalkan Balasan