TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menginformasikan, penerbitan Surat Izin Praktek(SIP) tenaga medis dan kesehatan kini semakin mudah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan dalam rangka peningkatan efisiensi pelayanan SIP bagi tenaga medis dan kesehatan pihaknya melakukan pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).

Lanjutnya, yang pada awalnya mengurus SIP harus terlebih dahulu melalui proses penerbitan Surat Keterangan Praktek (SKP) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang. “Saat ini menjadi mudah hanya dengan sekali input data pemohon dan mengupload persyaratan pada aplikasi SIPINTER,” katanya dikutip Kamis (5/12/2024).

Selanjutnya DPMPTSP secara tersistem akan melakukan verifikasi berjenjang hingga akhirnya Surat Izin Praktek tenaga medis dan kesehatan itu terbit sesuai permohonan. “SIP yang telah terbit itu dapat langsung diunduh melalui aplikasi SIPINTER si pemohon,” tandasnya.

(Deri)