TANGERANGBERKABAR. ID – Ketua Fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud angkat bicara terkait aksi demo mahasiswa mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid agar dicopot dari jabatan nya.

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (14/3/2024), sebagai bentuk respon mahasiswa terkait banyak nya baliho dan spanduk yang mencatut nama masyarakat di sejumlah wilayah, mendukung Maesyal Rasyid menjadi Calon Bupati Tangerang.

Amud mengatakan bahwa seluruh pihak berhak untuk maju maupun mempromosikan diri dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya dalam kontestasi Pilbup Tangerang yang rencananya akan berlangsung November mendatang.

Walau begitu, lanjutnya sebagai ASN, terdapat ketentuan khusus yang mengharuskan Maesyal Rasyid untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalo balihonya partai atau lainnya, boleh saja dipasang hampir penuh se-kabupaten pun boleh dan tinggal menyesuaikan dengan aturan pemasangannya. Tapi yang menjadi masalah ini kan, baliho yang dipasang statusnya masih birokrat aktif,” katanya.

Menurutnya, Sekda sebagai Panglima ASN ini merupakan kedudukan yang strategis dan akan berpotensi menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya.

Sehingga menciptakan situasi rentan yang penuh dengan konflik kepentingan. “Soal dugaan pelanggarannya itu, masih dalam telaah. Tapi soal etik, ini menghawatirkan terjadinya konflik kepentingan. Karena beliau, Pak Sekda ini kan masih ASN aktif,” ucapnya.

Merespon aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Gedung DPRD, yang menuntut Moch Maesyal Rasyid atau kerap disapa Rudy Maesyal untuk dicopot dari jabatannya sebagai Sekda, Amud mengapresiasi hal itu.

“Pemkab Tangerang jangan pernah mengabaikan tuntutan mereka. Pemkab harus segera klarifikasi (jawab),” tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra, Jayusman menuturkan, demonstasi Mahasiswa ini sebagai bentuk peringatan dan pengawasan terhadap berjalannya proses pemerintahan oleh pemangku kekuasaan atas penerapan suatu kebijakan yang tengah dijalankan.

“Siapa saja berhak mencalonkan diri maju jadi Bupati atau Wakilnya. Tapi untuk birokrat ini kan punya rambu-rambu tersendiri, gak bisa sebebas kaya kita kader (politisi) partai,” tandasnya.

(Rizki)