TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti terkait dugaan gedung Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum memilik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang (Kabid) Bangunan pada DTRB Kabupaten Tangerang, Deki Kusmayadi mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim DTRB.

“Iya, coba nanti saya tanya dulu dengan tim,” kata Deki saat dikonfirmasi TangerangBerkabar.id via pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Gedung DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang di tanah bekas milik PT. PWS dekat lingkup perkantoran Pemda Tigaraksa diduga belum mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gedung dengan dua lantai yang baru jadi itu menjadi sorotan aktivis senior Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud. Ia mempertanyakan terkait izin pembangunan dan legalitas tanah yang diperuntukan bangunan DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut.

“Bangunan nya baru diresmikan tapi kita menduga itu belum memiliki izin bangunannya. Pasalnya itu tanah ex pws, patut dipertanyakan,” tanyanya.

Namun, saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Sekertaris DPC PKB Kabupaten Tangerang, H. Baidowi mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyelesaikan sertifikasi tanahnya.

Di mana, pembangunan gedung DPC itu dilakukan dari iuran dan bantuan para Dewan mulai dari Kabupaten Tangerang hingga DPR RI.

“Gedung DPC itu kita dari nol, dari mulai pembelian lahan, s.d pembangunan gedung. Semenjak kepengurusan Nurkholis sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

(Wisnu)