TANGERANG BERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang turut memeriksa dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sepatan Timur terkait kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan kedua Kades itu yakni Kepala Desa (Kades) Pondok Kelor dan Kampung Kelor.

“Statusnya masih sebagai saksi. Prosesnya dalam tahap penyidikan,” ungkap Arsyad, kepada wartawan, Jum’at (14/02/2025).

Lanjutnya, mereka turut diperiksa penyidik, setelah sebelumnya Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi APBDes atau dana Desa 2024, Rabu (12/02) kemarin.

Dimana, keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah. “Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta. Uang (hasil korupsi)nya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Sementara pada Kamis (13/02), Penyidik telah menetapkan WA, Operator Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Serang hingga 20 hari ke depan.

Tim Penyidik menduga WA secara bersama-sama HK, Operator Desa Kampung Kelor dan Ai, Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur- telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 Miliar dengan cara menyimpangkan sistem pencairan dana desa 2024.

Selain itu, Arsyad juga menyatakan pihaknya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala DPMPD, Yayat Rohiman untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Namun Arsyad belum menyebut, kapan pemeriksaan itu akan berlangsung.

“Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan (pemeriksaan-red),” katanya, Rabu (12/02). 

(Der/Bal)