TANGERANGBERKABAR.ID – Dua kelompok massa berunjuk rasa serta saling berbalas orasi menyuarakan pendapat bersebrangan di depan Gedung Bupati Tangerang, Banten, pada Selasa (23/4/2024) sore.
Dua kelompok tersebut, yaitu Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) dan Pemuda Tangerang Berkarya (PETA KARYA). Keduanya itu unjuk rasa terkait dengan pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Aktif, Moch. Maesyal Rasyid menjadi Bupati Tangerang.
Kelompok Mahasiswa menyebut Maesyal Rasyid terlibat politik praktis dengan maraknya spanduk dan baliho sebagai Calon Kepala Daerah. Mereka menilai, bukan hanya syarat akan pelanggaran etik maupun netralitas ASN, tetapi ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, mengingat yang bersangkutan statusnya masih aktif.
“ASN itu netralitas nya harus terjaga seperti hal nya Aparat Penegak Hukum, kami tidak melarang, Maesyal Rasyid harus nya berani mundur jika ingin maju di Pilkada,” kata Koordinator Aksi Mahasiswa, Muhammad Apud disela-sela orasi.
Apud menjelaskan dari sudut pandang hukum administrasi pemerintah, Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN, menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang No 5 Tahun 2014.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Nomor 12/PUU-XI/2013 tegas terkait syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri di jabatan Politik,” jelasnya.
Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) menuntut Penjabat Bupati Tangerang untuk mencopot Sekda Maesyal Rasyid. Kemudian mendesak Penjabat Bupati Tangerang untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Ciptakan Good Government serta tata kelola pemerintah yang kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa Pemuda Tangerang Berkarya (PETA KARYA) ialah bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini pencalonan Sekda, Moch. Maesyal Rasyid. “Ini semua murni dukungan dan keinginan dari masyarakat, tidak dimotori oleh siapapun,” kata perwakilan pihak Peta Karya, Rusdi Mustopa.
Rusdi mengutuk keras tindakan character assasination serta diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menghendaki Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatan nya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029.
“Karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja pun menerima Peta Karya untuk audiensi. Ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan dukungan moral yang diberikan. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony.
“Sebelumnya terima kasih, InsyaAllah, aspirasi yang sudah diberikan nantinya akan kami sampaikan kepada Pak Pj Bupati Tangerang dan Pak Sekda sebagai dukungan moral,” imbuhnya.
(Deri Rizki)
Tinggalkan Balasan