TANGERANGBERKABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menentapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Keduanya merupakan seorang operator desa.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan dua tersangka itu ialah Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur.

Kedua operator Desa itu, kata Arsyad, disinyalir telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah. “Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” ungkap Arsyad, Rabu (12/02/2025).

Ia menyebut, 2 tersangka operator desa ini memanfaatkan dana desa tersebut untuk keperluan pribadi. Sementara, saat ini katanya tim Penyidik Pidsus masih menelusurinya soal keterlibatan kepala desa dalam kasus ini. “Nanti kita akan lakukan pendalaman lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (10/02), tim penyidik dari Pidsus mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang. Tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes yang berlangsung sekira 5 jam atau sejak pukul 10.00 – 15.00 WIB.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, yang diteken Jum’at (07/02/2025) lalu, terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik menyita sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut. Selanjutnya, barang dan dokumen yang disita itu akan dianalisa dan diperiksa lebih lanjut serta memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

(Der/Bal)