TANGERANGBERKABAR.ID – Dua tersangka kasus penggelapan dana kredit Bank Banten tahun 2017, berinisial IB dan AA dijebloskan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kamis (23/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan mengatakan, kedua orang tersangka itu merupakan mantan pegawai Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.
Dimana, lanjutnya mereka terbukti merugikan negara dalam dugaan kredit macet senilai Rp. 873 Juta
“Mereka ditahan di Rutan Jambe,” katanya.
Feriando menjelaskan, kasus itu bermula saat AA selaku Direktur CV Langit Biru mengajukan pinjaman modal kerja kepada Bank Banten.
Modal itu, katanya untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tangerang, pada tahun 2017.
“Pengajuan pun berjalan mulus karena diduga peran IB, yang saat 2017 lalu masih berstatus sebagai account officer Bank Banten,” terang dia.
Padahal, lanjutnya terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan kredit dan akhirnya membuat kredit tak terbayarkan serta negara menanggung kerugian besar akibat perbuatan kedua tersangka.
“Selama perjalanan kredit atau hutang belum pernah dibayar,” ucapnya.
Feriando mengungkap sampai saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Hasilnya, didapati dua buah alat bukti.
“Menguatkan jerat pasal tindak pidana korupsi kepada keduanya,” tegasnya.
Ia menyebut atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun,” tandasnya.
(Wisnu)


Tinggalkan Balasan