TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI Okta Kumala Dewi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Rizal.

Dimana, saat ini pihaknya sedang melayangkan surat kepada para pelapor dan nantinya akan di plenokan oleh para pimpinan.

“Sudah masuk, kita sedang melengkapi laporan dan nanti diplenokan,” kata Ulum. Sabtu, (16/3/2024).

Ulum menegaskan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai paraturan dan undang-undang pemilu.

“Iya semua laporan pasti kita tindak, dan progres nya pasti kita beritahukan pelapornya.” ujarnya.

“Prinsipnya semua laporan yang masuk kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur nya,” tutupnya.

(Wisnu/Riz)