TANGERANGBERKABAR.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menimpa sejumlah warga yang terkena relokasi Proyek PIK 2 di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal diketahui, biaya pengurusan sertifikat warga yang terkena relokasi ditanggung oleh pengembang PT. ASG.
Warga yang kini menempati lahan baru di kampung Gaga, mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariatif mulai dari Rp1 juta sampai angka Rp8 juta, tergantung luasan tanah.
Ketua RT kampung Gaga, Desa Teluknaga, SN berdalih, bahwa biaya yang dipungut dari warga diperuntukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bagi yang belum memilikinya.
Aliran dana diduga pungli ini pun menyeret sejumlah nama, yakni kepala Desa Teluknaga, Arun dan mantan Camat Teluknaga Zam-zam Manohara saat dirinya menjabat. “Ya itu si peribahasa dari camat, kan larinya ke camat segala, camat yang lama lah Zamzam” katanya.
“Waktu itu kan banyak yang gak punya surat, dari AJB kan terus lari ke sertifikat, iya (dibuatin Bu BuAJB sama lurah dipintain duit)” ungkap SN.
Dirinya mengaku memungut langsung uang dari warga sesuai dengan instruksi dari pimpinan, dalam hal ini lurah Desa Teluknaga, Arun.
Mirisnya, meski warga akhirnya memberikan pungutan yang diminta, AJB dan sertifikat yang dimaksud justru belum dipegang warga sampai saat ini sejak 2023 lalu.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mentakan bahwa mereka ditakut-takuti jika sertifikat tidak diurus, tanah akan diambil alih oleh negara. “Kalau enggak diurus sertifikat tanahnya nanti diambil alih oleh negara, begitu katanya” ungkap warga.
Warga membenarkan besaran pungutan mencapai angka jutaan rupiah tergantung luasan tanah dan bangunan. “Kita bayar semua, ada yang 2,5 juta, 4 juta hingga 8 juta rupiah sesuai luas tanah dan juga bangunan, bayar melalui ketua RT SN yang datang ke rumah,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, mantan camat Teluknaga, Zamzam manohara menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tidak melalui kecamatan melainkan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Waalaikumsalam, kalau urusan sertifikat tidak ada yang melalui kecamatan. Itu langsung mengurusnya ke BPN,” tegasnya.
Saat ditanya kaitan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum proses pembuatan sertifikat, dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada yang melalui kecamatan untuk perihal relokasi. “Sama sekali ga ada yang melalui kecamatan tuk perihal relokasi,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Desa (kades) Tanjung Pasir, Kecamatan Telunaga, Kabupaten Tangerang, Arun belum memberi tanggapan hingga berita dimuat.


Tinggalkan Balasan