TANGERANGBERKABAR.ID – Betahun-tahun berdiri pedang kaki lima ( PKL) liar di jalan Raya Sentiong menuju kawasan PT Adis tiba-tiba akan ditertibkan oleh Camat Balaraja Willy Patria. Pelaksanaan penertiban akan dilaksanakan, Rabu (23/4/2025).
Dugaan pungutan liar di lapak-lapak ilegal yang berada di wilayah Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, itu melibatkan oknum pengurus desa hingga kecamatan.
Salah satu penyewa lapak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut mencakup biaya “registrasi titik lapak” yang besarnya mencapai Rp2 juta, selain biaya sewa sebesar Rp500 ribu setiap bulan. “Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar Rp10 ribu per hari untuk biaya listrik dan pengelolaan sampah,” katanya.
Camat Balaraja, Willy Patria mengatakan keberadaan PKL yang semakin menjamur di akses jalan Sentiong – PT Adis tersebut mengganggu ketertiban warga sekitar dan yang melintas karena menempati bahu jalan, akibatnya warga melakukan pengaduan.
“Kami telah panggil PKL dan pengelola pasar Sentiong untuk duduk bersama, dan rencananya penertiban akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 23 April 2025 besok,” ucapnya.
Willy menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Balaraja ingin adanya penataan di sepanjang bahu jalan PT Adis , pengguna jalan yakni masyarakat tidak dirugikan, karena bahu jalan sepenuhnya milik warga.
Kami berharap agar para pedagang kaki lima dapat mengerti dan memahami kondisi saat ini, kami mohon demgan kesediaan untuk mengosongkan bahu jalan. “Karena jelas melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya
Sementara Ketua LSM Geram Alamsyah mengapresiasi rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan PT Adis Sentiong, menurutnya penertiban PKL ini bertujuan agar akses jalan PT Adis Sentiong tidak kumuh, saat ini terjadinya kemacetan lalu lintas.
“Semoga dengan rencana penertiban ini, lokasi jalan PT Adis – pasar Sentiong tidak terjadinya macet,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan